Arsip Artikel

Diduga Setubuhi Pelajar, Oknum PNS Dipolisikan

Diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur, oknum PNS berinisial CR dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban berinisial PW (41).

Keterangan yang diperoleh bahwa anak korban sempat dipaksa untuk bermalam bersama dengan pelaku di rumah salah satu teman pelaku di HBM. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban ketika ditanya oleh orang tuanya akhirnya mengaku.

Kapolresta Sorong, AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP Albertus Andreana, SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskan, sesuai dengan keterangan awal orang tua korban bahwa kasusnya terjadi tanggal (5/12) sekitar pukul 12.00 WIT di Jl Sri Gunting HBM. Dimana anak korban sebut saja Bunga yang masih pelajar dihubungi oleh pelaku melalui ponselnya untuk datang dan bertemu dengan pelaku di depan RS Mutiara.

Setelah ketemu pelaku langsung membawa korban ke rumah temannya di HBM. Kemudian pelaku memaksa korban untuk bermalam, setelah keesokan harinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Itu keterangan orang tua korban, setelah mendengar cerita anaknya. Yang jelas pelaku dan korban memang saling kenal, tapi masalahnya korban masih berusia dibawa umur dan hal ini tidak diterima dengan baik oleh orang tua korban,” jelasnya.

Menindakl anjuti kasus tersebut, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari korban. Kemudian akan memanggil saksi- saksi salah satunya adalah rumah teman dari pelaku. Pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari pelaku. Disamping itu pihaknya juga sudah membuatkan surat permintaan visum kepada korban. “Barang bukti adalah foto copy akte kelahiran korban. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002,” terangnya.

sumber : http://www.jpnn.com/read/2010/12/13/79447/Diduga-Setubuhi-Pelajar,-Oknum-PNS-Dipolisikan-