Arsip Artikel

Peraturan Baru, Jukir Harus Necis

Juru parkir di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengubah penampilan fisik mulai pertengahan Desember 2010.

Kabid Pemadu Moda Transportasi Dishubkominfo Kabupaten Malang, Mohammad Darwis, Rabu (15/12/2010) mengatakan, penampilan para juru parkir sekarang ini sudah tidak seperti dulu lagi, bahkan mereka juga tidak boleh berambut gondrong.

"Kalau juru parkirnya acak-acakan, kumal, dan berambut gondrong, maka orang yang akan parkir pasti takut, karena itu mulai sekarang penampilan mereka kami ubah lebih rapi," tegasnya.

Mereka selain berpakaian rapi juga harus mengenakan sepatu, mengenakan rompi yang bernomor punggung serta dilengkapi dengan kartu pengenal (ID Card).

Pembinaan terhadap juru parkir tersebut, katanya, akan terus dilakukan hingga mereka secara sadar memahami tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.

"Artinya, berpenampilan formal tidak hanya ketika ada petugas keliling saja," katanya.

Perubahan penampilan para juru parkir tersebut dilakukan secara bertahap mulai awal pekan ini dengan diawali dari wilayah Singosari, Dau, Lawang, Dampit, Karangploso, Ampelgading, dan Tirtoyudo.

Untuk mengubah penampilan para juru parkir tersebut Diskominfo setempat telah menyediakan rompi bernomor punggung sebanyak 500 buah.

"Rompi itu hanya dibagikan kepada juru parkir yang telah mengantongi surat tugas yang akan dilengkapi dengan ID Card," katanya.

Perubahan penampilan para juru parkir tersebut tidak lepas dari upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, apalagi tarif parkir yang diberlakukan tahun depan (2011) dinaikkan.

Tarif parkir 2011 untuk roda dua (R2) sebesar Rp 1.000 dari Rp 500 (2010) dan roda empat (R4) naik dari nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.

Kenaikan tarif parkir yang diberlakukan mulai Januari 2011 itu, seiring dengan kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa parkir.

Pada tahun 2010 target yang dipatok hanya sebesar Rp 835 juta dan tahun 2011 menjadi Rp 1,2 miliar.

"Dengan target PAD yang cukup tinggi ini, kami harus berbenah, termasuk yang bertugas di lapangan. Kalau tidak, kualitas layanan kepada masyarakat tidak akan berkembang lebih baik," tegasnya.

sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/12/15/19151590/Peraturan.Baru..Juru.Parkir.Harus.Necis.-5