Arsip Artikel

Kronologi Tersebarnya Video Mesum "Pakong Bergoyang dan Bergetar"

nen/zonaberita.com)
Tim Reskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil membekuk pemeran video mesum “Pakong Bergetar” dengan tersangka pria berinisial JN (32) dan pemeran wanita ER (23). Dalam penyelidikan, terkuak kronologi tersebarnya video panas berdurasi 8,5 menit itu.

Video mesum yang menghebohkan Pamekasan, Madura itu dibuat di sebuah kamar di Hotel T Jl Trunojoyo kota Pamekasan, pada September 2010.

Selanjutnya, video panas itu, oleh tersangka JN diserahkan kepada Mt (43) yang tak lain adalah paman tersangka ER.

Setelah menyerahan gambar mesum ke MT, tersangka JN meminta agar video itu ditunjukkan kepada orangtua ER, dengan harapan hubungan kedua tersangka direstui.

“Dia (JN) berharap jika orangtua pacarnya menonton video mesum itu, maka akan direstui pernikahannya. Ternyata benar. Orangtua Er akhirnya merestui pernikahan mereka di KUA Pakong,” terang Kasatreskrim Iptu Nuramin SH, saat ditemui zonaberita.com di ruang kerjanya, Sabtu (4/12/2010).

Sayangnya, JN menjual ponsel (telepon seluler) yang dipakainya merekam agen tak senonoh itu. Disinyalir, video porno itu akhirnya menyebar dan dimiliki sejumlah siswa dan guru SLTP dan SLTA di Pakong.

Belakangan diketahui, video mesum “Pakong Bergetar” banyak dimiliki dan tersebar dengan cepat melalui via blutooth sejumlah mahasiswa Universitas Madura (Unira).

Bahkan, sejumlah staf dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengaku mengkoleksi video porno “Pakong Bergetar”.

Setelah orangtua tersangka ER merestui hubungan anaknya dengan tersangka Jn, selanjutnya tersangka JN dan ER mencatatkan pernikahan sirri ke Kantor KUA Pakong Oktober 2010 lalu.

“Motivasi tersangka membuat video porno itu tidak lain hanya untuk mendapat restu dari orangtua tersangka ER. Motivasi lain, tidak ada,” ujar Iptu Nuramin.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi akan memanggil MT, paman tersangka ER dan kedua orangtua ER sebagai saksi kasus UU Nomor 44 tahun 2008 pasal 29 itu.

“Pasal 29 mengatur tentang membuat, memperbanyak, menggandakan dan mengedarkan video porno. Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Nuramin.

Diberitakan sebelumnya, Video mesum “Pakong Bergetar” menghebohkan warga Pamekasan. Menurut sumber zonaberita.com, Jumat (3/12/2010), salah satu pemeran dalam video itu disinyalir adalah guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

sumber : http://www.zonaberita.com/jawa-timur/inilah-kronologi-tersebarnya-video-mesum-pakong-bergetar.html/