Asia Bibi, perempuan Kristen Pakistan yang divonis hukuman mati karena dinyatakan menghujat Nabi Muhammad
"Dia (Presiden) ingin membuat jelas adalah bahwa perempuan itu tidak akan menjadi korban dari undang-undang ini," kata Taseer merujuk pada sebuah UU tentang penghujatan di negara itu. "Maksud saya, Presiden seorang liberal, serorang yang berpikiran modern dan dia tidak ingin melihat seorang perempuan miskin seperti itu menjadi target dan dihukum mati. Itu tidak akan terjadi," tegas Taseer.
Asia Bibi, yang telah mendekam di penjara selama hampir 15 bulan, dinyatakan bersalah oleh sebuah pengadilan di Pakistan awal bulan ini karena melanggar UU penghujatan negara itu yang kontroversial. Bibi dinyatakan telah menghina Nabi Muhammad, sebuah kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan hukum pidana Pakistan. Dalam kasus itu, Bibi divonis dengan hukuman mati.
Bibi telah mengajukan permohonan pengampunan ke Pengadilan Tinggi, kata Taseer. "Jika Pengadilan Tinggi mencabut hukuman dan memberi dia jaminan maka itu merupakan sesuatu yang baik. Kami akan melihat itu, dan jika hal tersebut tidak terjadi, maka Presiden akan memaafkan dia," katanya.
Sebuah penyelidikan pendahuluan menunjukkan, tuduhan terhadap Bibi merupakan kesalahan, kata seorang pejabat pemerintah, Senin. "Presiden meminta saya untuk menyelidiki kasus perempuan itu dan temuan awal saya menunjukkan, dia tidak bersalah dan dakwaan terhadapnya tidak berdasar," kata Menteri Pakistan untuk Urusan Minoritas, Shahbaz Bhatti, kepada CNN. Bhatti, Senin, menekankan, bahwa ia hanya mencapai kesimpulan awal dan akan menyampaikan laporan akhir ke kantor Zardari, Rabu ini.
Para jaksa penuntut mengatakan, Bibi, seorang buruh tani berusia 45 tahun, menghina Nabi Muhammad setelah dia terlibat sebuah perdebatan sengit dengan para rekan kerjanya yang Muslim, yang menolak untuk meminum air dari ember yang telah disentuh Bibi karena dinilai najis.
Dalam sebuah konferensi pers singkat di penjara di mana dia ditahan, Bibi, Sabtu pekan lalu, mengatakan, tuduhan terhadap dirinya merupakan kebohongan yang dibuat sekelompok perempuan yang tidak menyukainya. "Kami memiliki beberapa perbedaan dan ini merupakan cara mereka untuk membalas dendam," katanya.
Putusan hukuman mati terhadap Bibi memicu kemarahan di kalangan kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang mengutuk UU penghujatan Pakistan sebagai sumber kekerasan dan penganiayaan terhadap kelompok minoritas agama.
Sumber : http://internasional.kompas.com/read/2010/11/24/09041878/Wanita.Penghujat.Nabi.Akan.Dimaafkan-5