Publik mungkin bertanya-tanya, siapa sosok kejam dibalik penyiksaan Sumiati Tenaga Kerja Indonesia Arab Saudi. Dia lah Khalid Saleh Al Akhmin, majikan yang menggunting mulut Sumiati.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI di Jeddah, Arab Saudi untuk menuntut Khalid. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.
“Kami akan berupaya agar majikan Sumiati mendapat hukuman seberat-beratnya,” ujar Muhaimin Iskandar, Menakertrans, Selasa (16/11) kemarin.
Tuntutan yang dilayangkan kepada Khalid Saleh Al Hakim karena terbukti menganiaya Sumiati hingga mengalami luka serius akan terus diperjuangkan oleh Muhaimin Iskandar. Pasalnya jika Khalid Saleh Al Hakim lolos, kasus seperti Sumiati kemungkinan besar bisa terjadi karena tidak ada efek jera yang diberikan.
Tuntutan juga ditujukan kepada perusahaan asuransi Daman Syamil yang mengcover biaya pengobatan Sumiati serta biaya pengacara yang menangani kasus Sumiati.
Muhaimin akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI. Diharapkan, pertemuan itu dapat mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
sumber : http://wolu7.blogspot.com/2010/11/khalid-saleh-al-akhmin-majikan.html
Menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI di Jeddah, Arab Saudi untuk menuntut Khalid. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.
“Kami akan berupaya agar majikan Sumiati mendapat hukuman seberat-beratnya,” ujar Muhaimin Iskandar, Menakertrans, Selasa (16/11) kemarin.
Tuntutan yang dilayangkan kepada Khalid Saleh Al Hakim karena terbukti menganiaya Sumiati hingga mengalami luka serius akan terus diperjuangkan oleh Muhaimin Iskandar. Pasalnya jika Khalid Saleh Al Hakim lolos, kasus seperti Sumiati kemungkinan besar bisa terjadi karena tidak ada efek jera yang diberikan.
Tuntutan juga ditujukan kepada perusahaan asuransi Daman Syamil yang mengcover biaya pengobatan Sumiati serta biaya pengacara yang menangani kasus Sumiati.
Muhaimin akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI. Diharapkan, pertemuan itu dapat mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
sumber : http://wolu7.blogspot.com/2010/11/khalid-saleh-al-akhmin-majikan.html