"Saya khawatir bilik seks di penjara ini kemudian disalahgunakan untuk bisnis prostitusi. Ini makin membuat citra buruk rutan dan Kepolisian kalau sampai terjadi," ujar anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil, kepada detikcom, Rabu (17/11/2010).
Jika fasilitas tersebut kemudian dibangun, Nasir berharap dilakukan pengawasan ketat. Sebab, tahanan senior kerap menyalahgunakan fasilitas di penjara.
"Itu harus dipastikan yang memanfaatkan hanya narapidana yang sudah punya istri atau suami. Tidak boleh ada WTS masuk, ini biasanya pemain lama yang suka melanggar," imbau Nasir.
Selain itu, jika fasilitas tersebut akhirnya dibangun maka penanggungjawab rutan wajib menjaga kebersihan ruang tersebut. Sebab, ruang seks bisa menjadi kawasan rawan penyakit kelamin.
"Untuk itu juga harus rajin bersih-bersih. Napi juga harus terbuka kalau memang punya penyakit kelamin," jelas Nasir.
Sebelumnya kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh MenkumHAM Patrialis Akbar. Oleh karena itulah Patrialis merasa ragu untuk membuat fasilitas tersebut di penjara.
Namun demikian, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sepakat dengan ide yang cukup unik tersebut. Atasnama kemanusiaan, Priyo justru mendesak KemenkumHAM segera merealisasikan ide tersebut.
"Ini adalah mengenai pemenuhan kebutuhan biologis yang sangat manusiawi karena itu saya mendukung agar ruang seks itu dibangun di LP kita supaya LP kita itu memang wajah yang sangat manusiawi tempat untuk pelatihan jadi orang yang baik," ujar Priyo sebelumnya.