Dirangkum dari beberapa sumber, Kamis (1/2/2018), Zumi Zola, sebelum menjadi gubernur, merupakan aktor yang aktif berperan di beberapa film dan sinetron Indonesia. Beberapa sinetron yang pernah dibintanginya itu seperti 'Tersanjung 6', 'Kehormatan 2', 'Si Cecep', dan beberapa judul lainnya.
Setelah lama berkarier sebagai aktor, Zumi Zola banting setir menjadi politikus. Sejak tahun 2010, dia sudah aktif di Partai Amanat Nasional (PAN).
Singkat cerita, Zumi terjun lebih dalam ke dunia politik. Ia menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.
Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar di Pilgub Jambi sebelum memenangi kontestasi demokrasi itu. Pasangan tersebut terpilih menjadi gubernur Jambi dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021.
Di Pilgub Jambi 2015, Zumi saat itu didukung PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP. Belum selesai masa jabatannya, Zumi tersandung kasus di KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pria kelahiran 31 Maret 1980 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dicegah berpergian ke luar negeri. Dari surat cegahnya itu, yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.
Dia dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.
"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi hari ini.
Sebelumnya, Zumi sudah bicara soal perkembangan status hukumnya dengan mengaku belum tahu. Dia mengaku sedang tidak berada di Jambi.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka). Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," kata Zumi Zola.
Lelaki 37 tahun itu sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
sumber: detiknews