Arsip Artikel

Daftar UMK Jawa Tengah 2011

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menetapkan upah minimum 35 kabupaten/kota tahun 2011, dengan rata-rata besaran Rp780.801,44 per bulan atau masih di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp830.108,4/bulan.

"Besar rata-rata upah minimum 2011 tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,25 persen dibanding 2010 yang mencapai Rp734.874,08 per bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Siswo Laksono di Semarang, Kamis.

Adapun rata-rata pencapaian upah minimum 2011 terhadap angka survei kebutuhan hidup layak, lanjut dia, mencapai 94,09 persen.

Rata-rata besaran angka survei kebutuhan hidup layak 35 kabupaten/kota pada tahun 2011, kata dia, mencapai Rp830.108,4 per bulan.

Ia menuturkan, dalam penetapan yang didasari oleh keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/69/2010 tentang penetapan UM 35 kabupaten/kota tahun 2011, besaran upah tertinggi dicapai oleh Kota Semarang yang mencapai Rp961.323.

Sementara upah minimum terendah pada Kabupaten Cilacap wilayah barat sebesar Rp675.000.

Pada penetapan upah minimum tahun ini, menurut dia, terdapat lima daerah yang besaran upahnya telah mencapai 100 angka survei kebutuhan hidup layak, yakni Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, dan Klaten.

Ia menambahkan, upah minimum ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2011.

Sementara itu, anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Slamet Effendi meminta pengusaha konsekuen menerapkan upah minimum tersebut.

"Selain itu, dinas tenaga kerja harus mengawasi penerapan upah minimum tersebut agar tidak merugikan buruh," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Daftar upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2011 :

1. Kota Semarang Rp961.323 - tertinggi
2. Kabupaten Demak Rp847.987
3. Kabupaten Kendal Rp843.750
4. Kabupaten Semarang Rp880.000
5. Kota Salatiga Rp843.469
6. Kabupaten Grobogan Rp735.000
7. Kabupaten Blora Rp816.200
8. Kabupaten Kudus Rp840.000
9. Kabupaten Jepara Rp758.000
10. Kabupaten Pati Rp769.550
11. Kabupaten Rembang Rp757.600
12. Kabupaten Boyolali Rp800.500
13. Kota Surakarta Rp826.252
14. Kabupaten Sukoharjo Rp790.500
15. Kabupaten Sragen Rp760.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp801.500
17. Kabupaten Wonogiri Rp730.000
18. Kabupaten Klaten Rp766.022
19. Kota Magelang Rp795.000
20. Kabupaten Magelang Rp802.500
21. Kabupaten Purworejo Rp755.000
22. Kabupaten Temanggung Rp779.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp775.000
24. Kabupaten Kebumen Rp727.500
25. Kabupaten Banyumas Rp750.000
26. Kabupaten Cilacap:
Wilayah Kota Rp790.000
Wilayah Timur Rp691.000
Wilayah Barat Rp675.000 - terendah
27. Kabupaten Banjarnegara Rp730.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp765.000
29. Kabupaten Batang Rp805.000
30. Kota Pekalongan Rp810.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp810.000
32. Kabupaten Pemalang Rp725.000
33. Kota Tegal Rp735.000
34. Kabupaten Tegal Rp725.000
35. Kabupaten Brebes Rp717.000

(Sumber: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah).