Arsip Artikel

Apindo Jatim Tolak Bahas Revisi UMK

Tekanan buruh agar mengabulkan usulan revisi Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dibalas dengan peringatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. Pengusaha mendesak Gubernur Soekarwo tidak mengambil langkah gegabah yang bisa mengancam nadi perekonomian Jatim.

Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak mengatakan, desakan merevisi UMK yang sudah ditetapkan gubernur secara otomatis akan ditolak. Apindo Surabaya, kata Johnson, juga takkan mau melakukan pembahasan ulang mengenai angka UMK yang sudah ditetapkan. “Tanpa kita (Apindo Jatim) minta, tentu rencana merevisi UMK akan ditolak pengusaha Surabaya,” tegas Johnson dihubungi Selasa (28/12) siang.

Dia mengatakan, angka UMK Surabaya yang sudah ditetapkan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Yaitu melalui survey, pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Surabaya lantas direkomendasikan ke walikota. Usulan ini kemudian dibawa ke meja gubernur dan akhirnya ditetapkan bersama 36 kabupaten/kota lewat Pergub 93/2010.

Johnson mewanti-wanti jika Gubernur Soekarwo nekad menerapkan mekanisme seperti ketika menetapkan UMK Gresik untuk tuntutan buruh Surabaya, akan banyak hal yang dirugikan. Dia mengatakan, jika revisi UMK Surabaya dikabulkan maka akan jadi preseden buruk bahwa penetapan UMK tidak perlu dibahas di Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Ini artinya bisa menimbulkan gejolak sosial di daerah lain yang meminta hal sama. “Kalau Surabaya dikabulkan (revisi UMK), apa ada jaminan buruh Sidoarjo atau Pasuruan meminta hal yang sama?,” ulasnya.

Dampak yang kedua, Johnson mengatakan penetapan UMK yang dilakukan atas tekanan serikat pekerja memunculkan ketidakpastian hukum. Calon investor akan melihat bahwa tekanan-tekanan di masyarakat dengan mudah mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah. “Investor akan takut,” tuturnya.

Oleh karena itu, Johnson mendesak agar gubernur tidak meluluskan permintaan buruh Surabaya tersebut. Sebaliknya, dia menyarankan agar UMK Gresik yang dituangkan lewat Pergub 95/2010 yang harus diubah dan diturunkan angkanya. “Di Indonesia, baru pertama kalinya Jatim menetapkan upah berdasarkan tekanan serikat pekerja. Tapi saya yakin gubernur takkan mengambil keputusan yang aneh-aneh lagi,” tuturnya.

Tak Terbuka

Pemkot Surabaya sendiri ternyata juga tidak terbuka pada buruh terkait usulan revisi UMK yang disetujuinya. Belakangan Walikota Tri Rismaharani mengaku hanya mengirimkan revisi angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) seperti yang diungkap dalam pertemuan antara buruh, Gubernur Jatim Soekarwo dan Walikota Surabaya Surabaya Tri Rismaharani.

Risma mengatakan pihaknya sudah mengajukan angka revisi KHL lengkap namun bukan hasil kesepakatan di Dewan Pengupahan Surabaya. Alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu mengatakan, langkah ini diambil karena pihaknya berasumsi gubernur akan mau mengabulkan usulan revisi tanpa persetujuan pihak Apindo seperti di Kabupaten Gresik. Seperti diketahui, Gresik akhirnya mendapat angka UMK sebesar Rp 1.133.000 meski tanpa mendapat persetujuan dari Apindo. “Ternyata kalau Surabaya tidak diperbolehkan kalau tanpa persetujuan dari Apindo. Jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengundang Apindo agar menyetujui revisi UMK Surabaya,” janjinya.

Seperti ditulis sebelumnya, buruh Surabaya mendesak Pemprov Jatim untuk merevisi UMK yang sudah ditetapkan lewat Pergub 93/2010 yaitu Rp 1.115.000. Para buruh yang secara bergelombang melakukan aksi demonstrasi menuntut adanya peningkatan angka UMK menjadi Rp 1.155.000 per bulan.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Soekarwo menegaskan Pemkot untuk mendapat persetujuan dari pihak pengusaha jika revisi UMK Surabaya ingin dikabulkan. Sudah tiga kali surat pengajuan revisi UMK yang dilayangkan Pemkot Surabaya ternyata tetap tidak memiliki tanda tangan dari Apindo.

Mantan Sekdaprov Jatim itu beralasan syarat dan ketetapan yang ada dalam revisi UMK harus diperhatikan. Pengajuan revisi harus dilengkapi dengan hasil pertemuan Dewan Pengupahan, Pemkot, buruh dan pengusaha. “Aturannya memang seperti itu,” tegasnya.

Sekretaris Konfederasi SPSI Surabaya Dendy Prayitno menuturkan, pihaknya masih menghormati mekanisme birokrasi yang ada di pemprov Jatim. Makanya, revisi UMK Surabaya tetap harus dijalankan dengan pembuatan peraturan gubernur (Pergub) yang baru. “Kami tetap akan menlengkapi berkas yang ada, jadi syarat yang diminta gubernur akan kami berikan lagi,” jelasnya.

Pihaknya sendiri diberikan batasan waktu sampai 31 Desember mendatang. Mulai besok Wali Kota akan melakukan mediasi antara buruh dan pengusaha. “Semoga saja semua persyaratan termasuk persetujuan dari Apindo bisa didapat,” harapnya.

sumber : http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=6558a36e80b682c4dfd415cacfd2c17d&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c